Viewed :

Hal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa | M-CAV Blog

Hal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Ditulis Oleh : Miko Satria Pratama
Pada Tanggal : Friday, June 27, 2014
Advertisement

Hal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

M-Cav.Com │ Apa kabar sobat pembaca yang baik hatinya dan senantiasa dikasihi Allah. Saat ini tentunya sobat sedang menjalani puasa ramadhan, atau mungkin jika sobat membaca artikel ini diluar bulan ramadhan mungkin sekarang sobat sedang melaksakan puasa pengganti atau mungkin puasa sunnah (kepo..). Menjelang Bulan Ramadhan ini saya akan mencoba share sedikit ilmu saya tentang puasa ramadhan, kebetulan saya ini dahulunya lulusan MtsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) dan MAN (Madrasah Aliyah Negeri) dan tentunya sudah akrab dengan pelajaran fikih. Kali ini saya akan membagikan tentang hal hal yang dapat membatalkan puasa. Untuk hal hal yang akan memakruhkan ibadah puasa yang sebaiknya juga harus sobat ketahui agar ibadahnya menjadi lebih afdhal akan saya post pada artikel lain di blog ini nantinya. Puasa ramadhan merupakan puasa wajib bagi umat islam selam satu bulan penuh setiap tahunnya. Dibulan yang penuh rahmat ini tentunya sobat pembaca tidak ingin ibadah puasanya ada yang bolong bolong. Baiklah, alangkah baiknya sobat pembaca sekalian memperhatikan hal hal berikut ini yang dapat membatalkan ibadah puasa sobat.
Hal hal yang dapat membatalkan puasa


Hal Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Puasa


  • Memasukkan suatu benda kedalam rongga tubuh seperti mulut, hidung, telinga, anus dan lain lain dengan sengaja baik benda tersebut bisa dimakan ataupun tidak. Hal ini juga meliputi menelan air wudhu yang dipakai untuk kumur-kumur (disengaja), air ludah yang ditelan setelah melewati mulut, sengaja menelan sisa-sisa makanan di gigi padahal ada kemungkinan untuk dimuntahkan, Mengumpulkan air ludah mengumur-ngumurkannya disela sela gigi lalu menelannya kembali.
  • Muntah dengan sengaja walaupun telah yakin tidak ada bagian dari muntah tersebut yang ikut tertelan kembali
  • Ejakulasi (istimna’) seperti onani atau masturbasi baik dengan menggunakan tangan sendiri maupun dengan bantuan orang lain (istri) atapun karena bercumbu tanpa penghalang. Untuk ejakulasi karena mimpi basah puasanya tidak batal dan tentunya bisa dilanjutkan sampai berbuka tanpa mengurangi pahala puasanya
  • Makan setelah terbit fajar (ketika waktu imsak telah masuk boleh melanjutkan makan ketika saat itu sedang dalam makan tetapi tidak tahu bahwa waktu imsak telah masuk), pada siang hari, atau menjelang berbuka (kecuali ketika dia melihat awan merah pada waktu senja seperti penentuan shalat maghrib walaupun azan belum dikumandangkan).
  • Bagi wanita batal puasanya jika datng bulan dan nifas.
  • Hilang akal atau gila (maksudnya disini bukan lupa atau tertidur, tetapi gila)
  • Melihat dengan nafsu, baik terhadap makanan ataupun lawan jenis, ketika saat itu langsung berusaha menghindar maka puasanya tetap sah, tetapi jika tetap melihatnya tanpa berusaha menghindar mak puasanya batal, Note : Sebagian ulama berpendapat bahwa ini hanya makruh.
Hal hal tersebut yang membatalkan puasa tersebut dirangkum dari Buku Fikih untuk Madrasah Aliyah dan Buku The Islamic Jurisprudence and Its Evidences jilid III karya Prof. dr. Wahbah AL-Zuhaily dengan pengubahan seperlunya oleh saya. Demikianlah artikel tentang Hal Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan semoga bermanfaat dan selamat menunaikan ibadah puasa.

Related Post / Artikel Terkait:

Tidak ada komentar untuk "Hal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa"

Post a Comment

Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan tinggalkan komentar menyangkut dengan artikel ini atau berupa kritik dan saran untuk blog ini. Mohon untuk tidak melakukan Spamming